Spanduk pelaksanaan sosialisasi |
Depok Utara, (Depokini) - Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS) yang ada di 5 (lima) dari 6 (enam) Rukun Warga (RW) di lingkungan Perumahan Depok Utara, minggu malam (24/3/2019) mengikuti Sosialisasi Pemilu yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kelurahan Beji, Kota Depok. Kelima RW tersebut adalah RW.6, 7, 8, 9, 10 sementata RW. 11 sudah lebih awal melaksanakan sosialisasinya. Sosialisasi sendiri dilaksanakan di salah satu ruang kelas SMPIT Muqorrobin, Jalan Jawa No. 1 Depok Utara.
Sementara di tempat yang sama, Jean Erick Sitanggang, Ketua RW.10 Depok Utara, mengatakan pada Depokini, meski ini sosialisasi tetapi materi yang di sampaikan sesungguh bimbingan teknis terkait fungsi, tugas, serta hak dan kewajiban KPPS dalam pelaksanaan pemilihan suara.
Antusias para calon KPPS dari 5 RW tersebut terlihat sangat kental, hal itu tercermin dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh para calon "petugas negara" sebagai calon KPPS.
Sebelumnya, Ketua PPS Kelurahan Beji, Denis menyatakan bahwa syarat untuk memilih, yang bersangkutan harus sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah.
"syarat sebagai pemilih adalah 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia atau WNI," kata Denis
Lalu lanjutnya lagi, pemilih adalah WNI dengan usia 17 tahun atau di bawah 17 tahun tapi sudah menikah atau pernah menikah, dan menunjukkan e-ktp nya, jadi kalau WNA biar dia punta e-ktp tetap tidak bisa memilih atau tidak punya hal pilih, bapak dan ibu harus perhatikan benar benar, apalagi warga asing, itu tidak punya hak pilih," imbuhnya menerangkan.
"ingat di TPS nanti bukan hanya ada KPPS saja, tapi ada juga saksi dan pengawas serta juga para calon pemilih, jadi terkait WNA ber-e-ktp tetap tidak boleh diberi hak untuk memilih, agar pelaksanaan pemilihan suara pilpres dan pilleg pada 17 april 2019 mendatang berlangsung dengan, aman, tertib, jujur dan adil,kata Denis.
Para calon KPPS se depok utara |
Dirinya juga mengatakan, bahwa akan meminta kepada PPS kelurahan Beji untuk kembali melakukan sosialisasi tersebut tetapi khusus di lingkungan RW. 10 yang terdiri 2 (dua) TPS, yakni TPS 76 dan 77.
Seiring dengan niat Ketua RW. 10 tersebut, adalah Luhur yang calon KPPS dan warga RW. 10, menyambut baik niat ketua erwe nya tersebut, karena menurut Luhur, titik rawan nya ada pada syarat dan ketentuan bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) - ini akan menjadi fokus pengamatan dan pengawasan bagi para saksi dan pengawas, untuk itu dirinya sangat mendukung rencana Jean Erick selaku Ketua RW.10 yang akan meminta PPS kelurahan Beji melakukan sosialisasi kembali khusus di dua TPS yang ada di RW.10, sebagaimana yang di laksanakan oleh RW. 11 sebelumnya, tukas Luhur.
(MasGatot)