Wali kota dan Wakil Wali kota beserta unsur Forkompimda pose bersama |
Porda akan berlangsung dari 6 - 16 Oktober 2018 di Kabupaten Bogor, ada 412 atlet Depok yang akan berlaga di 39 cabang olahraga (Cabor) yang di pertandingkan di Porda Jawa Barat 2018 ini.
Meski secara resmi Porda baru di mulai pada tanggal 6 Oktober mendatang, akan tetapi ada beberapa cabor yang sudah di pertandingkan sejak 23 Sepember lalu, diantaranya, Cabor Terjun Payung, Bulutangkis, Renang, Futsal Putra/putri dan Sepakbola.
Wali kota dan Wakil Walikota Depok, melepas Kontingen atlet Depok yang akan berlaga di Porda Jawa Barat 2018 |
"selamat berjuang untuk seluruh atlet, tingkatkan semangat demi mewujudkan Kota Depok yang unggul di Porda Jabar 2018" kata Wali kota.
Dalam pelepasan kontingen atlet Depok yang akan berlaga di Porda Jabar 2018 tersebut, Wali kota di dampingi oleh Wakil walikota, H. Pradi Supriatna.
Sementara itu, Ketua KONI Kota Depok, Amri Yusra mengatakan untuk Porda Jabar 2018 ini ada penambahan jumlah atlet, di tahun 2014 lalu Depok mengirimkan 212 atlet, saat ini Depok mengirimkan 412 atlet, kata Amri pada awak media.
Lanjutnya lagi, "penambahan jumlah kontingen tersebut selain karena ada penambahan Cabor yang di pertandingkan, juga KONI Depok memberikan kesempatan kepada atlet yang lolos babak kualifikasi untuk ikut berjuang demi nama Depok, tidak seperti daerah lain yang hanya mengirimkan atlet unggulannya saja," imbuh ketua KONI ini.
Dirinya juga mengatakan bahwa pada Porda lalu, Depok berada di peringkat 22, untuk Porda Kali ini KONI targetkan Depok di peringkat 15 besar, dengan perolehan 15 medali emas, ujar Amri berharap.
Wali kota, Wakil Walikota di dampingi salah satu Pengurus KONI Depok, HTM. Yusuf Syahputra |
Selain melepas kontingen, pada kesempatan tersebut Wali kota juga memberikan secara simbolis jaminan sosial kepada 306 atlet, jaminan sosial ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot Depok kepada para atlet.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenaga-kerjaan, Multanti menuturkan bahwa berdasarkan UU nomor 40 tahun 2004 dan UU nomor 24 tahun 2011, dimana dinyatakan bahwa BPJS Ketenaga-kerjaan adalah badan Hukum Publik yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam memberikan Jaminan sosial dan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja, katanya menerangkan.
Lalu, Multanti melanjutkan, "masyarakat pekerja disini, adalah Pekerja Penerima Upah (PU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), jadi termasuk atlet adalah golongan masyarakat pekerja bukan penerima upah," pungkas Multanti pada Depokini.