-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Polisi tangkap Pencurian Motor di Depok dengan Modus Penagih hutang

Kamis, 27 September 2018 | 10.14 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-27T03:14:21Z
Ilustrasi (istw)
Depok, (Depokini) - Pencurian modus baru terjadi di Depok. Kali ini modusnya adalah memanfaatkan pekerjaan sebagai penagih hutang untuk mencuri motor. Dari komplotan ini diamankan delapan unit motor yang diduga hasil rampasan.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Suyud mengatakan, kasus ini terungkap ketika ada korban yang melapor. Korban mengaku, motor miliknya hilang dari kantor leasing ketika akan ditebus.

"Awalnya korbannya ini enggak mau motornya diambil oleh para penagih tunggakan kredit motor, di kawasan Jalan Nangka, Cimanggis. Namun karena takut akhirnya pasrah dan disuruh ngambil di Jalan Raya Bogor sementara dia (korban) nyicilnya di kawasan Cibinong. Setelah mendatangi kantor leasing yang dimaksud ternyata motornya enggak ada. Karena curiga, korban akhirnya melapor ke kami (polisi)," kata Suyud di Depok, Rabu 26 September 2018.

Kelima pelaku Pencurian Motor
dengan modus Debt Colector/Penagih
Hutang yg ditangkap polisi
Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian terungkap bahwa pencurian tersebut bermodus penggelapan motor yang dilakukan oleh oknum debt collector atau penagih hutang.

"Ini satu kelompok, kalau di Raya Bogor katanya memang sering, yang dua TKP di Cimanggis ada juga di wilayah Jalan Nangka biasanya malam hari, jadi begitu korban keluar dipepet di jalan lalu mengaku dari lising bilang ada tunggakan untuk selanjutnya motor itu diambil," ucapnya.

Pihaknya mengamankan lima pelaku. Mereka mengaku surat penarikan motor tersebut ternyata telah dipalsukan dari pihak lising.

"Secara hukum enggak boleh aturannya narik di jalan jadi ini (suratnya) dia bikin sendiri karena saya tanya ke lising katanya ada kode sendiri jadi kelompok ini kelihatannya tidak disetorkan malahan digadaikan," kata Kapolsek.

Motor tersebut dijual kisaran Rp3 juta hingga Rp8 juta tergantung kondisi motor. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial BL, HA, AA, ST dan AL. Penyidik sampai saat ini masih mendalami keterangan para tersangka lantaran diduga aksi tersebut telah berlangsung cukup lama.

"Para tersangka kami ancam dengan jeratan pasal 372 junto 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk motor yang berhasil kami amankan ada delapan motor, diantaranya jenis Scoopy, RX-King, Beat dan Vixion," pungkas Kompol Suyud, Kapolsek Cimanggis.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->