Jakarta, (Depokini)- Polisi telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Berkasnya pun saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok dengan tersangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto telah dilimpahkan ke Kejari Depok sejak kemarin. Pelimpahan itu masih tahap satu.
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail |
"Hari Jumat, 21 September 2018 kemarin, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara TP (tindak pidana) korupsi pengadaan lahan simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka dengan tersangka HP dan NMI ke JPU," ujar Argo pada awak media di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Menurut Argo, berkas tersebut saat ini tengah diteliti lebih lanjut oleh Kejaksaan terkait kelengkapannya. Bila dinyatakan lengkap, polisi pun bakal melimpahkan tahap dua. Sebaliknya, bila masih ada catatan dari Kejaksaan atau belum lengkap, maka pihak penyidik kepolisian bakal memperbaikinya.
"Sedang diteliti, seperti apa hasilnya kita tunggu saja yah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
(MasGatot)