-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Guru Cabuli Murid di Depok, KPAI Soroti Program Sekolah Ramah Anak

Selasa, 12 Juni 2018 | 14.13 WIB | 0 Views Last Updated 2018-06-12T07:13:33Z
Kapolres Depok, Kombes Pol. Didik Sugiarto tampak mendampingi Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan. 
Depok, (Depokini) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pencabulan terhadap 13 murid oleh guru SD berinisial W (23) di Cimanggis, Depok. 

KPAI mempertanyakan adanya pemisahan siswa-siswi saat jam pelajaran bahasa Inggris.

"Kita akan fokus melihat bagaimana misalnya bisa ada pemisahan antara anak laki-laki dengan anak perempuan, dibedakan kelas setiap jam pelajaran bahasa Inggris. Nah, ini patut dicurigai indikator yang harus dicari tahu perihal ini," ujar komisioner KPAI Bidang Pendidikan,  Retno Listyarti kepada wartawan di Mapolresta Depok, pada Senin (11/6/2018).

KPAI juga menyoroti masalah program Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam upaya mencegah kekerasan fisik dan mental para murid. Salah satunya adanya nomor pengaduan yang dapat diakses.

"Tapi di Depok ini, perlakuan SRA ini memang masih dalam tahap persiapan program ini. Sekolah ini memang Sekolah Ramah Anak. Terkait ini memang sistemnya harusnya dibangun. Ini yang akan kita bicarakan dengan Wali Kota dan jajaran SKPD terkait," katanya.

Lebih jauh Retno mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Depok M Idris dalam rangka mewujudkan Sekolah Ramah Anak. 

"Kota layak anak itu kan tiap tahun ya, Depok dapat kategori Nindya, ya. Nah, kemarin itu dapat (penghargaan Nindya) karena faktor pembuat akta lahir terbanyak, ada RW layak anak dan puskesmas, jadi pendidikan belum disentuh. Nanti kita akan bicara dengan Wali Kota untuk menyentuh pendidikan agar ini tak terulang kejadian ini di sekolah lain, karena mencegah itu lebih murah biayanya daripada menangani. Karena biaya rehabilitasi ini mahal sekali," paparnya.

Sementara itu, KPAI akan mendalami apakah pihak sekolah lalai dalam kasus tersebut. KPAI bisa saja memberikan rekomendasi pemberian sanksi jika terbukti sekolah lalai.

"Kalau memang ada soal itu, KPAI bisa memberikan rekomendasi untuk pemberian misal sanksi atau peringatan. Karena ada di PP53 itu soal disiplin pegawai negeri. Jadi kita belum berani bicara soal itu. Kita aktif bisa bertemu pihak sekolah tanggal 21 (Juni 2018). Kita akan bekerja dengan dinas pendidikan untuk memanggil pihak sekolah, akan kami pertanyakan dan dalami. Jika (sekolah) bersalah, akan kami beri rekomendasi sanksi," paparnya.
(GDP).
×
Berita Terbaru Update
-->