Pada saat closing statementnya pasangan Nomor Urut 3 pajang kaos #2019gantipresiden |
Bandung, (depoKini) - Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti sanksi pelanggaran administrasi pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) karena insiden '2019 Ganti Presiden' pada saat acara debat Cagub Jabar 2018. Pasangan calon (paslon) nomor urut tiga itu nampaknya bakal dilarang ikut debat Pilgub Jabar putaran ketiga atau sesi terakhir?
Bawaslu berharap dalam waktu dekat ini KPU Jabar bisa menentukan sanksi terkait pelanggaran tersebut. "Setelah pertemuan ini kami langsung serahkan surat rekomendasi ini. Karena KPU yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada paslon di Pilgub Jabar. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya," ujar Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto pada awao media di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (16/5/2018).
Massa pendukung pasangan Hasanah ricuh, dipicu karena pasangan Asyik pamerkan kaos #2019gantipresiden saat debat kedua pilgub Jabar 2018 di UI, pada pada senin, 14/5/2018 |
"Mereka melanggar tata tertib dengan membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU," ucap Harminus.
KPU Jabar akan mempelajari rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Tujuannya untuk menentukan sanksi kepada pasangan Asyik.
"Pelanggaran administrasi itu bisa berupa teguran lisan, tertulis sampai pada tidak diperbolehkan ikut debat terakhir (ketiga). Kita lihat dulu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," ungkap Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat kepada awak media di tempat yang sama.
(Asep)