-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Kemenag : Calon Jemaah Haji yang wafat, bisa di gantikan oleh ahli warisnya

Kamis, 08 Maret 2018 | 08.30 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-08T01:30:42Z
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Nizar Ali di dampingi Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (kiri) saat meresmikan revitalisasi embarkasi padang, rabu (7/3/2018)
Padang, (depoKini) - Mulai 2018 Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kebijakan baru tentang penggantian calon jamaah haji yang meninggal dunia.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menyebutkan calon jamaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan bisa digantikan ahli warisnya. Proses penggantiannya pun bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang.

"Karena ini bagian dari porsi warisan. Kalau dikembalikan biaya hajinya kan eman-eman (sayang). Rasanya tidak adil kalau tak bisa digantikan," ujar Nizar saat meresmikan revitalisasi Asrama Haji Padang, Sumatra Barat, Rabu kemarin(7/3/2018).

Nizar menyebutkan, kebijakan ini sudah melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR. Kalau tak ada halangan, kebijakan penggantian calon jamaah haji yang wafat ini bisa berjalan tahun ini.

Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Kebijakan ini bermula dari kepedulian bagi keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.

Kemenag mencatat, kuota haji di tahun 2018 ini sebanyak 221 ribu orang dengan rincian 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus. Khusus Sumatra Barat terdapat 4.628 kuota jamaah haji, termasuk petugas. Pungkas Nizar, sebagaimana yang di wartakan kontributor Depokini dari padang, Sumatera Barat. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->