-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Polisi Kembali Gerebek Prostitusi Online di Apartement Margonda Resindence

Minggu, 26 Agustus 2018 | 18.19 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-13T03:50:57Z
Ilustrasi prostitusi online
Depok, (Depokini) - Aparat Polres Depok kembali menggerebek aktivitas prostitusi online yang marak di Apartemen Margonda Residence (Mares). Penggerebekan dilakukan Jumat, (24/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam penyergapan kali ini, kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang senilai Rp 640 ribu. Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Bintoro mengatakan, dari penggerebekan ini, kepolisian berhasil mengamankan tiga muncikari berinisial TM, R, dan IS.

Dari keterangan yang didapat, modus operandi dalam prostitusi kali ini dilakukan secara terstruktur. Dalam operasinya, ada yang berperan sebagai pembuat akun dan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) secara online.

Kemudian, ada yang bertugas bertransaksi dengan konsumen dan menyediakan kamar di apartemen. Selain itu, ada yang menjadi joki untuk mengantar PSK sampai ke apartemen dan melakukan hubungan kencan.

"Dalam praktik prostitusi tersebut para pelaku diketahui merekrut PSK yang masih berusia di bawah umur," terang Bintoro, Jumat (24/8).

Menurut Bintoro, dari hasil interogasi terhadap PSK tersebut, diketahui untuk sekali kencan para konsumen harus merogoh kocek senilai Rp 900 ribu. Uang ini dibagi oleh para tersangka untuk membayar sewa apartemen Rp 250 ribu, untuk PSK Rp 300 ribu, sedangkan untuk beberapa orang lain yang ikut andil dalam prostitusi tersebut, seperti joki, memperoleh bagian Rp 100 ribu.

Bintoro menyebut, ketiga pelaku telah menjalankan bisnis birahi tersebut sekitar satu tahun. Mereka melakukannya secara terselubung, tapi dengan struktur yang baik.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 296 jo 506, yakni melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. "Namun, jika ditambah lagi dengan pasal perdagangan anak di bawah umur, hukuman tentu bertambah," tegasnya.

Dia mengatakan, salah satu tersangka, yaitu TR mengaku bahwa uang hasil prostitusi online yang diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia pun mengaku, tidak memaksa para PSK untuk menjadi pelayan tamu, justru para perempuan ini yang meminta untuk mencarikan tamu.

Pria yang kesehariannya berprofesi di tempat pencucian motor ini biasa bersama komplotannya menjajakan PSK yang masih di bawah umur. Para perempuan tersebut bahkan merupakan siswi yang masih bersekolah.

Sejauh ini, pihak pengelola Apartemen Mares cukup kooperatif karena telah membuka akses dan mempersilakan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini. "Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola Apartemen Mares. Harusnya hari ini (diperiksa), namun yang bersangkutan hari ini tidak bisa," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi juga pernah mengungkap kasus prostitusi online yang bermarkas di Apartemen Mares dan dilakukan sejumlah PSK pada Selasa (14/8). Para PSK yang diamankan kala itu, SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22). Mereka mengaku, menjaring lelaki hidung belang melalui aplikasi online Wechat.

Sementara di tempat terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyatakan, telah mengamankan 32 PSK yang lima di antaranya masih di bawah umur. Polda Metro juga sudah mendata telah ada tiga pengungkapan kasus prostitusi di bawah umur.

"Kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan ini memprihatinkan. Karena dalam tujuh bulan terakhir, kami sendiri Ditreskrimum sudah ungkap tiga kali. Dua kali sudah kami rilis, diungkap subdit ranmor dan resmob," ujar Ade.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->