DirLantas Polda Metro, Kombes Pol. Halim Pagara |
Menurut Halim, ada dua poin penting yang harus diperhatikan Pemprov terkait wacana kembali beroperasinya becak, yakni Pertama, aspek hukum terkait Perda pelarangan becak.
"Kajian hukum karena sudah ada aturan yang berlaku, tentang pelarangan becak, Perda Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 29," kata Halim pada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).
Ia melanjutkan, kemudian yang kedua, dari segi ekonomi sosial, kembalinya becak dapat memicu kepadatan penduduk di Ibu Kota. Dari situ, masalah kemacetan akan semakin parah dan sulit dicari jalan keluarnya.
"karena dengan diijnkannya becak beroperasi, maka bakal ada peluang urbanisasi masyarakat luar akan datang ke Jakarta. Kita tahu juga masalah kemacetan dan belum lagi pelanggaran yang lainnya yang timbul karena beroperasinya becak," tegas Halim.
Becak yang di wacanakan bakal beroperasi kembali di Jakarta |
"Jadi ini harus diperhitungkan oleh Pemprov, apabila memang akan diberlakukan kembali operasional becak di Jakarta," kata Halim.
Halim pun berharap Pemprov DKI mau berkoordinasi dengan pihaknya sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan angkutan, jalan, atau pengaturan lalu lintas. Pungkas DirLantas Polda Metro. (GDP) | Foto : Istw