-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Pilgub Jawa Barat bergelimang uang, dana Kampanye per paslon Rp 473 milyar

Senin, 05 Februari 2018 | 20.44 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-05T13:44:09Z
Bandung, (depoKini) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat,  membuat peraturan ketat terkait penggunaan dana kampanye untuk seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam ajang Pilkada Jawa Barat 2018.

Anggota KPU Jawa Barat, Agus Rustandi mengatakan, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersama tim kampanye tidak diperkenankan mengeluarkan uang lebih dari Rp 473,2 miliar selama masa kampanye yang dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang.

“Sudah disepakati (oleh seluruh tim kampanye) total pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi paslon pilkada Jawa Barat sebesar Rp 473 miliar,” kata Agus pada kontributor Depokini saat ditemui di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (5/1/2018).

Lebih lanjut Agus menambahkan, total pembatasan dana yang telah disepakati meliputi enam item, yakni untuk rapat umum; pertemuan terbatas pertemuan tatap muka dan kegiatan lain; pembuatan bahan kampanye; jasa manajemen konsultan; alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

“Paling tinggi adalah untuk pembuatan bahan kampanye yang dibuat pasangan calon seperti,  pakaian atau kaos,  penutup kepala,  payung,  dan lain-lain sebesar Rp 461 milyar lebih ” jelasnya.

Agus menambahkan, masing-masing tim kampanye mengaku tidak keberatan dengan jumlah yang ditetapkan tersebut. Dana yang dibatasi tersebut di luar dari alat peraga untuk para pasangan calon yang dibuat sendiri oleh KPU Jawa Barat.

“Menurut mereka (dana sebesar itu) cukup rasional mengingat wilayah dan jumlah pemilih di Jawa Barat yang cukup luas,” tuturnya.

Agus menjelaskan, bahwa masing-masing tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur wajib menyerahkan laporan dana awal kampanye sebelum masuk masa kampanye paling lambat tanggal 14 Februari 2018, pungkasnya. (Asep dan GDP) | Foto : Istw
×
Berita Terbaru Update
-->