-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

DPP Partai GOLKAR batalkan SK R-485/GOLKAR/X/2017, Dedi Mulyadi berpeluang

Senin, 18 Desember 2017 | 10.19 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-18T03:19:53Z
Depok, (depoKini) - Demi menjaga  kehormatan dan marwah partai serta soliditas dan kepentingan partai kepentingan di Jawa Barat, maka partai Golongan Karya (Golkar) secara resmi mencabut dan membatalkan surat DPP Partai Golkar nomor R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017, Minggu (17/12).-485/GOLKAR/x

Surat Keputusan R-485/GOLKAR/X/2017 adalah tentang rekomendasi/pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi  Jawa Barat atas nama Sdr. H. Mochamad Ridwan Kamil, ST, MUD, dengan Sdr H Daniel Mutaqien Syafiuddin tersebut dibatalkan, dengan alasan, karena Ridwan Kamil disebut belum juga memutuskan nama calon pasangannya hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Dinyatakan dalam surat pencabutan dengan nomor R-552/GOLKAR/XII/2017 tertanggal 17 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar yang baru, Airlangga Hartarto dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal, DPP Partai Golkar menyatakan telah mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil dengan Nomor: B-108/GOLKAR/XI/2017 agar Ridwan Kamil segera menetapkan pasangan calon Wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat yaitu Sdr. H Daniel Mutaqien Syafiuddin, dengan batas waktu hingga tanggal 25 November 2017.

“Namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai dengan saat ini), Sdr. M Ridwan Kamil, Calon Gubemur Provinsi Jawa Barat yang diputuskan Partai GOLKAR belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana surat Nomor : R-485/GOLKAR/X/2017, untuk itu, maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah Partai serta soliditas dan kepentingan Partai GOLKAR di Provinsi Jawa Barat, DPP Partai GOLKAR memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat DPP Partai GOLKAR Nomor : nomor R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017,” demikian bunyi petikan surat pencabutan tersebut.

Surat pencabutan dukungan kepada Ridwan Kamil yang ditujukan DPP Golkar kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini tentunya memberikan angin segar dan nafas baru bagi Dedi Mulyadi untuk dapat dicalonkan sebagai Gubernur Jawa Barat dari Partai Golkar.

Seperti diketahui, peluang Dedi Mulyadi sempat tertutup sejak DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan Setya Novanto saat itu, mengambil keputusan untuk mencalonkan Ridwan Kamil sebagai Calon Gubernur Jawa Barat. Namun kini, peluang itu kembali terbuka lebar dan konstelasi pertarungan dukungan parpol di Pilgub Jawa Barat 2018 pun tampaknya semakin seru dan menarik.

Pencabutan dukungan Golkar kepada Ridwan Kamil sendiri sesungguhnya tidak mempengaruhi pencalonan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat, mengingat Walikota Bandung ini masih memiliki dukungan parpol dari Nasdem (5 kursi), PKB (7 kursi), dan PPP (9 kursi) yang mana sudah mencukupi sesuai persyaratan dukungan untuk dapat diusung dalam Pilgub Jabar tahun 2018 mendatang. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->