-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Agama Lokal Sudah Di Akui Negara !!!!

Kamis, 09 Juni 2022 | 13.13 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-08T01:04:13Z

Depok (depoKini) - Bagi banyak penghayat kepercayaan di Republik ini, mengisi kolom agama di KTP tanpa harus meminjam agama orang lain dulunya sebuah kemewahan. Selama bertahun-tahun, mereka terpaksa mengosongi kolom itu atau menerima satu dari enam agama resmi yang ada.

Penghayat Kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yaitu UU Nomor. 23 Tahun 2006 dan Undang - Undang Nomor. 24 Tahun 2013. 

"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan." 

Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindak lanjuti melalui Permendagri Nomor. 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan.

Kebijakan Pemerintah harus melebihi interpretasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi pada bulan November 2017 tentang uji materi pasal 61 dan 64 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 yang membahas masalah Administrasi Kependudukan.

"Kami berharap sebetulnya ketika keputusan itu mengatakan antar agama dan kepercayaan itu setara, artinya teknisnya di tingkat administrasi juga diberikan keleluasaan ketika agama-agama yang 1-6 itu dicantumkan, agama-agama Nusantara pun bisa seperti itu."(FM)

Foto: Istimewa
×
Berita Terbaru Update
-->