-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Beda Aturan Buka Puasa Bersama Antara Pemerintah Pusat Dan Pemkot Depok

Jumat, 09 April 2021 | 10.01 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-09T03:01:03Z
Ilustrasi buka puasa bersama (istw)
Depok (depoKini) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 2021. Aturan ini berbeda dengan aturan pemerintah pusat yang membolehkan buka bersama dengan batas 50% dari ruang.

Aturan buka bersama Pemerintah Kota Depok itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa pandemi COVID-19. SE itu diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan," kata Idris dalam SE-nya seperti dikutip, Kamis (8/4/2021).

Untuk salat tarawih di masjid, Pemkot Depok masih memperbolehkannya dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Jemaah yang diperbolehkan salat tarawih hanya warga setempat.

"Jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya (bukan masih dalam status positif aktif COVID-19)," katanya.

Idris juga menyarankan bagi  masyarakat yang sakit tidak mengikuti salat tarawih berjemaah di masjid. Tak hanya itu, para lansia juga disarankan melaksanakan salat di rumah masing-masing.

"Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia), yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja," tuturnya.

Idris juga melarang warga Depok melakukan ibadah semalaman di masjid. Salat tarawih keliling juga ditiadakan untuk mencegah penularan secara masif.

Sementara terkait buka puasa bersama, Pemkot Depok berbeda dengan Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," kata Menag Yaqut dalam keterangan pers tertulis, Selasa (6/4/2021).

Dalam surat edaran ini, masyarakat dianjurkan melakukan buka puasa di rumah masing-masing. Sementara untuk tarawih, masyarakat boleh melaksanakannya secara berjemaah asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," bunyi surat edaran itu.

Kendati demikian, buka puasa bersama masih diperbolehkan dengan ketentuan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
(MasGatot)

×
Berita Terbaru Update
-->