Wali kota Depok, Mohammad Idris |
“Pedoman pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, kemarin, Selasa (29/12/2020).
Idris mengungkapkan, pelaksanaan BDR dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk hari pelaksanaan mulai Senin sampai dengan Jumat dan pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran di satuan pendidikan.
“Selama jam belajar siswa wajib berada di rumah,” terang Idris.
Idris menjelaskan, pelaksanaan kegiatan bakat minat siswa atau kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran selesai. Jadwal akan diatur satuan pendidikan, serta selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masing.
“Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan,” ucap Idris.
Tidak hanya itu, lanjut Idris, selama pembelajaran daring, siswa dan guru mengenakan seragam sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah. Kepala sekolah atau guru dapat melakukan kunjungan ke rumah, atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan maupun kelompok terbatas yang memerlukan pelayanan khusus, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan SKB empat Menteri,” kata Idris.
Idris mengatakan, guna menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan BDR tetap menerapkan protokol kesehatan. Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan peserta didik untuk tidak menerima ajakan atau turut serta dalam kegiatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup Idris.
(MasGatot)