-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Standarkiaa Latief : UU No. 2 / 2020 Berpotensi Menyalah-gunakan Kekuasaan

Kamis, 25 Juni 2020 | 11.44 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-25T04:44:17Z
Standarkiaa Latief
Jakarta (depoKini) - Hari ini, Kamis (25/6) sekira pukul 13.00, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang atas gugatan ProDEM terhadap UU No.2 Thn 2020. 

Standarkiaa Latief, salah satu Senator ProDem yang merupakan salah satu prinsipal penggugat akan hadir dalam sidang MK tersebut. 

Dalam satu kesempatan, Standarkiaa Latief mengatakan pada Depokini, bahwa UU No.2 Thn 2020 adalah produk hukum yang melawan hukum. UU No. 2 /2020, merupakan justifikasi kecenderungan  kejahatan korupsi secara kolektif, yang sudah pasti merugikan keuangan negara. Indikator potensi perbuatan melawan hukum tersebut terdapat pada pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 UU No.2/2020. 

Khususnya di ayat 2 dan 3 secara gamblang bermuatan perlindungan atas penggunaan anggaran yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, yaitu korupsi, papar bung Kiaa serius.

Lebih jauh, katanya, UU ini memberi kekebalan hukum (imunitas) kepada subyek pelaksana anggaran. Dengan begitu semua lembaga negara yang terkait subyek pelaksaan UU No.2/2020 ini, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta pejabat lainnya tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana. Ketentuan imunitas tersebut diasumsikan seolah pelaksanaan anggaran yang bengkak hingga 905 Triliyun itu akan bersih dari kejahatan korupsi. 

aktifis Pro Demokrasi ini menambahkan "Jadi jika ada temuan dugaan penyalahgunaan anggaran dari hasil pemeriksaan BPK maka langsung di peti es-kan" imbuh bung Kiaa.

Lalu, kata bung Kiaa, Begitupun KPK hanya bisa cuap-cuap bagai macan ompong, dan Kejaksaan pun bernasib sama tidak bisa menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan keuangan yang terjadi. Lembaga-lembaga negara tersebut telah dikebiri tupoksinya oleh UU No.2 Tahun 2020, ini kan keblinger, produk UU yang menabrak hukum.

Standarkiaa Latief, yang juga sesepuh KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) mengatakan akal sehat sudah tidak dipakai, bagaimana mungkin sebuah UU yang berpotensi merugikan keuangan negara ini bisa mulus di parlemen atau mungkin ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR untuk garong uang negara, pungkas Standarkiaa Latief seraya mengepalkan tangan kanannya tanda perlawanan.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->