Ilustrasi nyamuk pembawa virus dbd |
Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 445/6969 sejak Desember 2019. Surat tersebut juga sudah diberikan ke seluruh puskesmas di Kota Depok dan direktur rumah sakit.
“Surat Edaran sudah kami sampaikan untuk mengajak seluruh instansi kesehatan turut meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kasus DBD dan Chikungunya,” kata Novarita kepada Depokini, pada Selasa (4/2).
Lebih jauh, kata Novarita, pihaknya mengajak puskesmas dan rumah sakit untuk melaksanakan penanganan pasien DBD sesuai kewenangan dan prosedur tatalaksana klinis dan melakukan rujukan berjenjang sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak hanya itu, jelasnya, puskesmas dan rumah sakit juga diajak untuk meningkatkan surveilans kasus DBD. Juga, memberikan laporan kasus DBD ke Dinkes Kota Depok secara aktif setiap minggu melalui email dbd.dinkesdepok@gmail.com.
“Mereka juga harus berperan aktif mensosialisasikan dan mengedukasi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Gerakan PSN ini melalui kegiatan menguras menutup dan memanfaatkan kembali barang bekas, plus mencegah gigitan nyamuk (3m plus). Sebab hal itu sebagai bentuk antisipasi kasus DBD dan Chikungunya,” tandas Novarita.
Buat apa Kaya kalau tidak Sehat
Buat apa Mahal kalau Beracun