-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Operasi Patuh 2019 Dimulai, ada 12 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi

Senin, 02 September 2019 | 01.24 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-03T18:27:56Z
Suasana saat hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019
Jakarta, (Depokini) - Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019 menyasar pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dengan target kepatuhan dalam berlalu lintas.

Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib. Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Petugas Polantas tengah laksanakan Operasi Patuh Jaya 2019
Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:

1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, yakni ; lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.

Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah, karena selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.

Denda Tilang

Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan. Berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

Hayo patuhi peraturan dalam berlalu lintas, jaga keselamatan anda dan orang lain.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->