Mostofa saat di jemput petugas Bareskrim Polri |
Jakarta, (Depokini) - Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya pada Minggu (26/5) dini hari di kediamannya di Jakarta Selatan.
Politikus PAN yang juga pemilik akun twitter @AkunTofa, sudah ditetapkan tersangka, karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA. Polri pun sudah mengkonfirmasi penangkapan Mustofa pada pukul 02.00 WIB.
“Sudah ditangkap ya,” kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul kepada awak media, Minggu (26/5).
Penyebutan tersangka terhadap Mustofa juga terdapat dalam surat perintah penangkapannya. Dalam surat penangkapan tersebut, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Tofa sebelumnya dilaporkan terkait postingan di akunnya soal tewasnya Harun Rasyid (15) dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Mustofa dalam unggahan media sosial twitternya pada 24 Mei itu diduga keras menyebarkan konten berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA.
Mustofa menulis Harun adalah pria yang dipukuli oknum polisi di Kp Bali, Jakpus. Namun ternyata berdasarkan pernyataan polisi, pria itu bukan Harun, melainkan Andri Bibir, 30, pelaku kerusuhan.
Postingan tersebut kemudian sudah diralat Tofa. Namun demikian, Tofa tetap dibawa Bareskrim ke kantor Dit Siber. Selain Tofa, istrinya juga ikut ke Bareskrim menemani suaminya.
(MasGatot)