-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Pria yang Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun, ditangkap Polisi

Kamis, 26 Juli 2018 | 12.37 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-26T05:37:25Z
Depok, (Depokini) - Polisi menangkap S (40), seorang pria yang mencabuli anak tirinya, AG (16) di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Kami lakukan penangkapan itu Rabu (24/7/2018) kemarin sore pukul 17.00 di kediamannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Bintoro, di Polresta Depok, pada Rabu,(25/7/2018). Sebagaimana di lansir dari Kompas.com.

Bintoro mengatakan, S mengakui telah mencabuli AG dengan modus menuduh kesalahan pada anak tirinya.

Kepada polisi, S mengaku mencabuli anak tirinya sejak Juli 2016 hingga 27 Juni 2018. 

"Awal mulanya S melakukan pelecehan saat anak tirinya tidur. Lama-lama ia berani melecehkan dengan alasan AG menghilangkan uang les," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, S  dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling banyak 15 tahun ditambah 1/3-nya karena pelaku adalah ayah korban," kata Bintoro.

Kasus pencabulan ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polresta Depok, pada Senin (23/7/2018) dengan nomor laporan STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/Resta Depok.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->