-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Wartawan Sinar Pagi Baru meninggal di Lapas klas IIB Kota Baru, Kalsel

Senin, 11 Juni 2018 | 18.43 WIB | 0 Views Last Updated 2018-06-11T11:43:39Z
Ilustrasi
Jakarta, (Depokini)  - Dunia jurnalistik tanah air kembali berduka. Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru, menghembuskan nafas terakhir dalam tahanan Lapas Kota Baru, Kalimantan Selatan, Minggu ( 10/06) sekitar pukul 14.30 WIB.

Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Muhammad Yusuf, yang merupakan wartawan yang tidak pernah kompromi dalam menyuarakan kebenaran dan hak-hak rakyat kecil tersebut. Namun menurut keterangan keluarga, almarhum memang memiliki riwayat suatu penyakit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Yusuf ditangkap dan diajukan ke pengadilan atas dugaan pelanggaran UU ITE seusai almarhum mengangkat berita terkait persengketaan lahan perusahaan perkebunan sawit milik konglomerat Andi Syamsudin Arsyad atau yang dikenal dengan Haji Isam.

Ucapan duka cita atas meninggalnya Muhammad Yusuf, mengalir dari teman-teman seprofesi di seluruh Indonesia.

Ilustrasi perlawanan pers 
“ Almarhum Muhammad Yusuf, orang yang memiliki integritas, memiliki daya juang dan tak pernah menyerah. Pemikirannya kritis, dan konsisten dalam menyuarakan kebenaran,” kata Rinaldo, rekan almarhum di Sinar Pagi Baru.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawam Republik Indonesia (PWRI) Azrai Rido mengatakan, kasus meninggalnya Muhammad Yusuf menambah catatan panjang peristiwa kelam yang dialami wartawan dalam menjalankan profesinya.

“ Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Peristiwa ini sungguh menyayat hati kita, dimana seorang jurnalis yang selalu menyuarakan kebenaran sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Wartawan adalah profesi mulia yang memiliki peran sebagai sosial kontrol, namun harus mengalami nasib tragis,” ungkap Azrai.

Azrai menyarankan perlunya dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang bertugas mencari dan mengumpulkan  bukti-bukti penyebab kematian wartawan senior Muhammad Yusuf, TPF diusulkan  terdiri dari kalangan media dan tokoh masyarakat  agar tidak berkembang menjadi fitnah dan mengganggu masyarakat serta  prasangka – prasangka yang buruk terhadap pihak-pihak terkait.

“ Kematian Muhammad Yusuf ini tentu tidak bisa dilepaskan dari tugas dan fungsi Dewan Pers, yang berdasarkan undang – undang harusnya memberikan perlindungan kepada wartawan dengan memberikan rekomendasi yang benar apakah sengketa yang terjadi terkait dengan pemberitaaan harusnya diselesaikan dengan Undang-Undang Pers bukan dengan undang-undang lainnya yang sangat merugikan kepentingan pers yang independen,” tuturnya.

Menurut Azrai, kematian wartawan Muhammad Yusuf ini menunjukkan  sangat rentannya kedudukan wartawan dalam meliput berita yang aktual dimasyarakat , minimnya perlindungan hukum terhadap wartawan. Peristiwa demi peristiwa seperti penganiayaan, kriminalisasi, masih terus terjadi. Hal ini  semakin menimbulkan kekawatiran dialami para wartawan yang setiap hari tugasnya meliput dan memberitakan peristiwa peristiwa penting di masarakat, dunia usaha dan pemerintahan, padahal UU nomor 40 tahun 1999 telah memberikan jaminan kepada para wartawan untuk mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas tugas jurnalistik yang  independen sebagai suatu hak azasi manusia.

Azrai Ridha meminta kepada seluruh wartawan Indonesia untuk tetap berani dan tidak takut terhadap ancaman – ancaman maupun kriminalisasi demi kebenaran, dan berharap  agar semua organisasi profesi wartawan  bersatu mendorong dan mendesak  Pemerintah Indonesia agar memberikan perlindungan hukum yang nyata kepada seluruh wartawan dan awak pers Indonesia, sehingga Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini mampu memberikan rasa aman bagi profesi pers dalam melaksanakan tugasnya.

Almarhum Muhammad Yusuf  menghembuskan nafas terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan sempat di larikan ke rumah sakit oleh petugas Lapas, namun tak tertolong.

Selamat jalan kawan, perjuanganmu tak akan sia sia kawan..dan satu hal kami ingatkan bahwa kebenaran tidak bisa dikalahkan.
(GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->