-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Pemred dan Redaktur Obor Rakyat di ciduk tim Kejaksaan

Rabu, 09 Mei 2018 | 09.48 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-09T03:03:33Z
Pemred Obor rakyat (kaos Hijau) diciduk tim kejaksaan di stasiun Gambir saat hendak menuju bandung, selasa (8/5/2018)
Jakarta (depoKini) - Dua terpidana kasus Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa dan Setyardi Budiono, ditangkap tim kejaksaan. Keduanya ditangkap karena terbukti bersalah menghina Presiden Jokowi pada Pilpres 2014.

Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, mengatakan Setyardi ditangkap di Stasiun Gambir, Selasa (8/5/2018) pukul 17.00 WIB, sedangkan Darmawan ditangkap di Tebet sekitar pukul 16.00 WIB. Setyardi merupakan Pemred dan Darmawan merupakan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat.

"Setyardi di Stasiun Gambir pukul 17.00 WIB dan Darmawan di Tebet pukul 16.00 WIB," ucap Jan kepada DepoKini.

Sedangkan Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis satu tahun penjara.

"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum, baik melalui banding dan kasasi," ujar Rum.

Penangkapan keduanya merupakan bagian dari operasi tangkap buron (Tabur 31.1) yang digalakkan kejaksaan. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->