-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Cihuy..., THR dan Gaji ke 13 PNS segera dibayarkan

Jumat, 18 Mei 2018 | 14.15 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-19T08:45:07Z
Ilustrasi Gaji ke 13 dan THR (istw) 
Jakarta, (depoKini) - Pembahasan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memasuki tahapan akhir.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).

Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.

"RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Sesneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan bapak  presiden akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui DepoKini di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

PNS bakal terima Gaji ke 13 dan THR jelang lebaran
Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.

"Thr akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan pada awak media, pada rabu, (18/42018)saat ditemui  di Kantor Kementerian PUPR, bahwa tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.

Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.

Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.

"Kita perbaiki sistem THR nya Dulu, gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-acc tahun ini," ungkap Asman saat ditemui awak media di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
×
Berita Terbaru Update
-->