-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

26 personel Gabungan TNI - Polri yang berhasil Ungkap Pembunuhan Pensiunan TNI AL, Dapat Penghargaan

Rabu, 02 Mei 2018 | 22.05 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-02T15:05:46Z
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Idham Azis saat memberikan penghargaan kepada Tim Gabungan TNI - Polri yang berjumlah 26 personel, pada rabu, (2/5/2018) di Mapolda Metro Jaya.
Jakarta, (depoKini) - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi penghargaan kepada 26 personel gabungan TNI dan Polri yang telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan seorang pensiunan TNI Angkatan Laut bernama Hunaedi (83) di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 5 April lalu.

"Ada 5 orang personel dari Polres Metro Jakarta Selatan dan 21 personel dari TNI Angkatan Laut yang kami beri penghargaan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5/2018).

Lima personel Polres Metro Jakarta Selatan tersebut adalah Kanit Lidik 1 Satreskrim (Jatanras) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Michael Tantuman dan empat personel satuan reserse kriminal, yaitu AKP Reza Mahendra, IPTU Wahidin, IPDA Supardi, dan AIPTU Eka Waluya.

Sementara personel TNI Angkatan Laut yang menerima penghargaan antara lain Danpomal Lantamal III TNI-AL Pangkalan Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Danplek Pomal Lantamal III Kolonel Laut (E) B E Palgunadi, Kadis Lidkrim PAM Fik Pomal Lantamal III Letkol Laut (PM) M Firdaus, dan 18 anggota Lantamal III dan Pasmar II TNI AL.

"Jadi inilah bukti komitmen kami, khususnya jajaran Polda Metro Jaya, yang selalu bersinergi dengan rekan-rekan TNI," kata Idham Azis saat memberikan penghargaan.

Tim gabungan menangkap tersangka pembunuh Hunaedi bernama Supriyanto pada 12 April 2018 dini hari di sebuah lokasi tawuran di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Saat diinterogasi, Supriyanto sempat mengelak sebagai pembunuh. Dia baru mengaku telah membunuh Hunaedi setelah polisi menunjukkan berbagai fakta hasil penyelidikan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau untuk menusuk Hunaedi dan pakaian tersangka di kontrakannya yang juga berada di Pondok Labu.

Atas perbuatannya, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->