-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Menyoal Larangan berkendara sambil dengarkan musik, Polisi diminta Klarifikasinya

Jumat, 02 Maret 2018 | 15.49 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-02T08:49:33Z
Ilustrasi berkendara sambil dengarkan musik
Jakarta, (depoKini) - Usaha pihak kepolisian menyosialisasikan larangan mengemudi sambil mendengarkan musik, dipertanyakan dasar hukumnya,

Selain dari aktivis keselamatan berkendara, respon terkait larang tersebut juga muncul dari kalangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. (LPKSM), yaitu Komunitas Konsumen Indonesia.

Pihak kepolisian diminta mengklarifikasi pernyataan soal itu agar jelas kepastian hukumnya sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang karena aturan yang menjadi dasar larangan dianggap tidak jelas. Selain itu klarifikasi juga diminta agar tidak terjadi penafsiran yang salah atas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  Nomor 22 Tahun 2009.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, mendengarkan musik dan merokok termasuk dalam tindakan tidak wajar dalam berkendara. Kegiatan itu dianggap mampu menurunkan konsentrasi mengemudi dan memicu kecelakaan lalu lintas.

Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dam Angkutan Jalan., yang pada Pasal 106 Ayat (1) tertera “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Lalu pada penjelasan Pasal 106 Ayat (1) dikatakan, “Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, mengatakan, mengacu pada Pasal 106 Ayat (1) dan penjelasannya, mendengarkan musik saat mengemudi tidak termasuk kategori perbuatan yang dilarang.
“Karena tidak ada satupun kata/frasa dalam Pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendara,” kata David, Jumat (2/3/2018).

David menyoroti latar belakang munculnya usaha pelarangan buat pengemudi mendengarkan musik dari survei yang dilakukan kepolisian. Metode, jangka waktu, wilayah, dan jumlah responden survei dipertanyakan.
"Kalau memang mau membuat larangan seharusnya dengan dasar hukum atau aturan yang jelas dan resmi yang dikeluarkan melalui proses pembuatan aturan yang berlaku,” pungkas David. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->