-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

KPK belum panggil dan periksa Puan Maharani, ada apa ?

Kamis, 08 Februari 2018 | 11.21 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-08T04:21:47Z
Puan Maharani,  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Jakarta, (depoKini) - Menteri Koordinator PMK, Puan Maharani berpotensi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengingat ketika proyek ini bergulir, Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR.

"Kami akan lihat apakah saksi-saksi itu dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan atau penanganan sebuah perkara," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.

Febri enggan berspekulasi soal waktu Puan akan dipanggil penyidik terkait kasus e-KTP. Yang jelas kata Febri, pihaknya menunggu informasi-informasi yang muncul dalam persidangan.

"Masih berjalan ya saya kira nanti kami simak saja fakta-fakta yang muncul di persidangan," ujar Febri.

Seperti diketahui, sejak awal pengusutan e-KTP, KPK tak pernah sekali pun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani. Padahal mantan Ketua fraksi lain seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.

Sebelumnya dalam keterangannya, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan bahwa segala pembahasan di Komisi II dikoordinasikan dengan para Ketua Fraksi, termasuk e-KTP. Oleh karena itu, kata Chaeruman, setiap perkembangan proyek e-KTP selalu ia dikabarkan ke Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. Begitu juga dengan Fraksi Demokrat sebagaimana dibeberkan Nazarudidn.

"Kami melaporkan perkembangannya (proyek e-KTP) ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan (ke Ketua Fraksi)," kata Chaeruman ketika bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Empat kader PDIP di Komisi II ketika itu yakni Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey sudah diminta keterangan, namun hingga kini Puan Maharani, belum sekalipun dimintai keterangan ataupun kesaksiannga,  padahal kala proyek e-KTP bergulir posisinya adalah Ketua Fraksi PDIP. 

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan aliran dana Rp150 miliar mengalir ke Golkar, Rp150 miliar ke Demokrat dan Rp80 miliar mengalir ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain pun turut diperkaya senilai Rp80 miliar dari proyek tersebut.

Sementara, Standarkiaa Latief,  Ketua Umum SAKTI yang dihubungi via telepon, mengatakan bahwa ada dua pendapat terkait belum dipanggilnya Puan Maharani dalam kasus e-KTP ini, yang pertama adalah ujian eksistensi bagi lembaga anti rasuah. Lanjutnya lagi, kalau KPK tidak memanggil dan memeriksa Puan Maharani dalam  kasus e-KTP, berarti akronim KPK berubah menjadi Konspirasi Pejabat Korup, kata mantan aktifis 80 an ini. Dan yang kedua, menurutnya tidak dipanggil dan diperiksanya Puan Maharani oleh KPK, karena adanya upaya "penyelamatan" terkait bakal di gadangnya Puan Maharani sebagai cawapres dari PDIP pada pilpres 2019 yang akan datang. Soal dengan siapa Puan bakal di sandingkan, bagi Standarkiaa bukan urusannya, tetapi menurutnya saat ini, penting bagi KPK untuk membuktikan bahwa lembaga anti rasuah itu bukan "alat" bagi kepentingan politik dan kekuasaan belaka. (GDP) | Foto : Istw
×
Berita Terbaru Update
-->