-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Gaji ASN bakal dipotong zakat 2,5%, Perpresnya sedang dibuat

Selasa, 06 Februari 2018 | 09.39 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-06T02:39:00Z
Foto: Menteri Lukman saat diwawancarai awak media di komplek Istana Kepresidenan
Jakarta, (depoKini) - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat peraturan presiden (perpres).

"Sedang dipersiapkan perpres tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya pada umat Islam," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui Depokini di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin (5/2/2018).

Lukman mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan.

"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," katanya.

Lukman menegaskan kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.

"Ini bukan paksaan, lebih pada imbauan. Ya karena begini, potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat mendapat manfaat dari dana zakat," katanya.

"Potensi zakat besar sekali. Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an triliun," tambahnya.

Nantinya, kata Lukman, gaji pegawai tersebut akan dipotong 2,5 persen untuk zakat setiap bulan. Dana yang dipotong itu akan dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Tentu nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada badan sendiri itu, Baznas," katanya.

"Keppres-nya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," tambah Lukman.

Selain soal zakat, Lukman mengatakan saat ini Kementerian Agama sedang bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Di antaranya terkait dengan penguatan ekonomi syariah berbasis pesantren dan pembayaran nontunai.

"Kita juga akan mengembangkan jaminan produk halal. PP-nya sedang dipersiapkan, tentang jaminan produk halal, pertengahan tahun ini keluar," kata dia. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->