-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Didi Irawadi : hak imunitas pengacara ada etikanya dan bukan untuk fitnah orang

Minggu, 11 Februari 2018 | 08.59 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-11T01:59:58Z
Didi irawadi saat diskusi polemik MNC Trijaya di Jakarta, sabtu (10/2/2018)
Jakarta, (depoKini) - Kasus dugaan fitnah yang dilakukan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terus bergulir.

Melalui kuasa hukum Partai Demokrat Didi Irawadi, saat ini pihaknya tengah menunggu strategi pembelaan yang dilakukan Firman Wijaya tersebut.

Dikatakan Didi, laporan yang disampaikan SBY terkait tuduhan Firman Wijaya tersebut bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

“ Yang pasti kita fokus dimana dalam diskusi tadi, apa yang disampaikan pengacara Pak Setnov (Firman, red) ,” kata Didi usai diskusi Polemik MNC Trijaya FM, di Jakarta, Sabtu kemarin, 10/02/2018.

Didi menilai, apa yang dikatakan Mirwan Amir dalam persidangan, telah dikembangkan sedemikian rupa oleh Firman, dimana seolah-olah pada waktu itu, Partai Demokrat sebagai pemenang Pemilu, telah mengintervensi proyek e-KTP tersebut.

Keterangan Mirwan Amir, sangat berbeda dengan apa yang disampaikan Firman.

Atas dasar tersebut, dimana pernyataan Firman sudah menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik, pihaknya melaporkan Firman ke Bareskrim Mabes Polri.

Terkait laporan tersebut, Firman berdalih bahwa, dirinya sebagai pengacara memiliki dan dilindungi oleh hak imunitas untuk menyampaikan hal itu dalam persidangan.

“ Dasar laporan kami jelas, sekalipun pengacara. Saya juga pengacara, ya punya hak imunitas.Tapi tentunya hak imunitas ada batasnya, ada etikanya, kepatutannya,” kata Didi.

Didi menambahkan, hak imunitas  tidak bisa digunakan lalu menjadi perisai, dan alat membela diri ketika melakukan hal-hal yang sesat, jangan kemudian hak imunitas pengacara dijadikan pembenaran untuk melakukan fitnah terhadap orang lain. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->