-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Polisi tangkap komplotan pembuat surat keterangan sakit palsu

Jumat, 12 Januari 2018 | 20.37 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-12T13:37:07Z
Saat konferensi pers di Mabes Polri,  terkait penangkapan komplotan pembuat surat keterangan sakit palsu
Mabes Polri, (depoKini) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pembuatan dan penjual surat keterangan sakit palsu. Mereka adalah MJS, NDY, dan MKM.

Para pelaku menjual surat keterangan sakit palsu melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan blog.

"Adapun yang dilakukan dengan menyebarluaskan informasi pembuatan surat sakit ini, kemudian mengutip bayaran bagi mereka yang menggunakan jasa ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Harga yang ditawarkan sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000 untuk selembar surat keterangan sakit.

Pelaku juga menyediakan kuitansi biaya obat maupun perawatan agar bisa diganti oleh instansi pemesan. Pelanggan jasa ini biasanya mahasiswa dan karyawan.

"Hal ini berakibat pada kerugian kepada instansi atau perguruan tinggi," kata Martinus.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Kementerian Kesehatan soal adanya sindikat penjualan surat keterangan sakit palsu.

Kemudian, satgas e-Commerce Ditsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan yang mengantarkan pada para pelaku.

MKM menjual surat keterangan sakit melalui blog jasasuratsakit.blogspot.com. Ia beroperasi sejak 2012. MKM dibantu NDY untuk memasarkannya.

Sementara MJS menjual surat keterangan sakit di akun Instagram @suratsakitjkt dengan tarif Rp 50.000. Kemudian, setengah dari harga tersebut, Rp 25.000, ditransfer ke rekening MKM.

"Tujuannya jelas, mengambil keuntungan," kata Asep.

Dalam sehari, pelaku bisa menerima pesanan hingga 20 surat sakit. Keuntungan yang diperoleh per hari mencapai Rp 1 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita puluhan bundel surat sakit dengan nama dokter dan klinik yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 73 ayat 1 jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. (GDP) | Foto : Istimewa
×
Berita Terbaru Update
-->