-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Frederich, mantan pengacara Setnov di tangkap KPK

Sabtu, 13 Januari 2018 | 12.06 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-13T05:06:18Z
Frederich saat ditangkap KPK
Jakarta, (depoKini) - Saat ditangkap Frederich mengenakan kaos warna hitam dengan logo ’66’ di dada sebelah kiri dan punggung serta memakai celana jeans warna hitam dan bersandal gunung dengan kaos kaki berwarna abu-abu. Selain itu, pengacara yang mengaku lulusan Amerika ini di tangan kanannya membawa plastik putih bertuliskan RS Medistra Jakarta. Tak ada senyum dari lelaki berkumis tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  menyebutkan bahwa Fredrich ditangkap saat berada di dalam RS Medistra, Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 59, Jaksel.Saat itu, Fredrich mengaku hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya.

Dari lokasi itu, Fredrich dibawa tim penyidik KPK dengan mobil Kijang Innova tiba di kantor KPK Sabtu dinihari. Ketua tim Satgas KPK, Ambarita Damanik berada di sampingnya. Kemudian driver dan seoang anggota Brimob duduk di kursi depan.

KPK mengerahkan setidaknya 8 mobil guna menjemput mantan pengacara Setya Novanto itu. Turun dari mobil, sejumlah anggota tim Satgas KPK dipimpin oleh Ambarita Damanik langsung menggiring Fredrich ke dalam kantor KPK.

Sejumlah wartawan sempat menyapa dan melontarkan pertanyaan kepada Fredrich tentang penangkapannya tersebut. Namun, lelaki mantan pengacara Setya Novanto ini menolak berkomentar. Dia tidak tersenyum kendati disapa oleh awak media. Dia hanya berucap “Nda ada komentar,” ujar Fredrich.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa saat ditangkap, Fredrich tidak memeberikan perlawanan sedikit pun kepada petugas KPK.

“Tadi penangkapan berjalan dengan baik, yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi, tidak ada perlawanan tadi,” ujar Febri di kantornya, Sabtu (13/1/2018)

Atas penangkapan terhadap Fredrich, KPK menerangkan bahw hal itu diperlukan agar dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan intensif.

Penangkapan itu, ungkap Febri karena Fredrich mangkir pada hari Jumat (12/1/2018) kemarin.

“Kita sudah tunggu selama jam kerja tapi yang bersangkutan tidak datang, kemudian kita bicarakan dan setelah diskusi, diputuskan tim melakukan proses pencarian,” ucap dia.

Sebelumnya kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, meminta agar KPK menunda terlebih dahulu pemeriksaan terhadap kliennya. Sapriyanto meminta agar Fredrich dapat diperiksa terlebih dahulu oleh Peradi terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik advokat sebelum diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut. Sayang, sebelum permintaan itu dikabulkan Frederich sudah ditangkap. (GDP) | Foto : Istimewa

×
Berita Terbaru Update
-->