-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Ombudsman temukan praktek pungli dalam pembuatan SKCK, Irwasum Polri akan tindak pelakunya

Senin, 27 November 2017 | 15.33 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-28T08:34:34Z
Jakarta (depoKini) - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Putut Eko Bayuseno menginstruksikan kepada seluruh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) untuk mengawasi semua layanan publik di kepolisian, termasuk layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Putut mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar dalam proses penerbitan SKCK.

"Sanksinya macam-macam, bisa sanksi administrasi, bisa pelanggaran kode etik, bisa pelanggaran disiplin, termasuk pidana kalau terbukti melakukan pungutan liar," ujar Putut kepada awak media di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Sanksi tegas akan diberikan Polri menyusul adanya temuan Ombudsman terkait dugaan pelanggaran administrasi atau mal-administrasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam proses penerbitan SKCK.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan Ombudsman yakni banyak biaya yang dikenakan kapada masyarakat saat mengurus pembuatan SKCK. Misalnya, permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.

Padahal, menurut Kepala Badan Intelijen dan Keamanan ( Kabaintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto, biaya resmi penerbitan SKCK hanya Rp 30.000.

Polri sudah meminta agar seluruh jajarannya di daerah wajib memasang pengumuman biaya resmi dan syarat-syarat pembuatan SKCK. Hal ini penting agar masyarakat tidak kebingungan mengurus SKCK.

Selain itu, seluruh jajaran Polri dari pusat hingga daerah juga diminta untuk memasang pengumuman SKCK di website masing-masing sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->