-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

OPD dan 11 Kecamatan se Kota Depok bakal terima Mobil Bekas Anggota DPRD Depok

Jumat, 27 Oktober 2017 | 20.10 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-28T04:27:05Z
Mobil bekas anggota DPRD Kota Depok
terparkir di gedung parkir Pemkot Depok
YgDepok (depoKini) - Balaikota, 27 Oktober 2017. Tidak kurang dari 46 unit mobil bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang kini telah berada di gedung parkir lantai lima Balaikota Depok dan mobil bekas tersebut bakal disebar dan di manfaatkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dan 11 kecamatan untuk kegiatan operasional dan keperluan dinas lainnya. Warga berharap kinerja dan pelayanan kemasyarakat akan lebih baik dan cepat.

“Nggak apa apa sih,  kalau memang mobil bekas anggota DPRD Kota Depok itu bakal dipergunakan untuk transportasi jajaran OPD maupun di 11 kecamatan asalkan kinerja dan pelayanan ke masyarakat lebih baik serta cepat,” demikian setidaknya rangkuman pendapat dari warga masyarakat Depok yang dimintai pendapatnya terkait pemanfaatan mobil bekas anggota DPRD Kota Deppk yang akan di gunakan oleh OPD dan 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok, jumat (27/10).

Keberadaan mobil bekas anggota DPRD tentunya masih cukup baik karena belum terlalu lama dipakai sehingga layak serta wajar dipakai untuk alat transportasi di kalangan atau jajaran OPD yang ada di Kota Depok .

Sementara Kepala Bidang Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, mengakui bahwa ke 46 unit mobil dinas eks anggota DPRD Kota Depok kini telah ada di lantai 5 gedung parkir Balaikota Depok dan rencananya didistribusikan ke sejumlah jajaran OPD yang belum memiliki kendaraan dinas termasuk di 11 kecamatan sebagai kendaraan operasional. Hanya dua mobil dinas yang tidak dikembalikan yaitu mobil dinas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, kata Nina. 

Selama ini untuk mobil dinas operasional kecamatan memang belum ada,  dan untuk kegiatan operasional Kecamatan selama ini hanya mempergunakan mobil dinas camat yang dipergunakan untuk mempercepat operasional sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan ke masyarakat, imbuh Nina

“Mobil itu ditarik karena adanya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD tingkat kota, kabupaten,dan provinsi karena statusnya pinjam pakai dan digantikan dana uang transportasi tiap bulanya,” paparnya.
Sementara terkait pendistribusian mobil bekas tersebut akan dilakukan sekitar awal Nopember 2017 mendatang, pungkas Nina. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->