-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Inilah 11 Poin Dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Terkait Pencegahan Dan Penanganan Covid 19

Selasa, 01 September 2020 | 11.55 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-01T04:55:10Z
Covid-19 Depok / kesehatan
Depok (depoKini) - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Depok. 

SE ini menegaskan 11 poin aturan yang harus dipatuhi semua pihak.

“Poin pertama, pembatasan untuk pelaku usaha toko, rumah makan, cafe, minimarket, supermarket dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (31/08/2020).

Lebih lanjut, ujarnya, poin dua, seluruh aktivitas sosial warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

Poin tiga, agar camat, lurah bersama tiga pilar, RT-RW melakukan optimalisasi Kampung Siaga Covid-19. Optimalisasi ini seperti melakukan pendataan pekerjaan warga, pengawasan keluar masuk tamu, penerapan protokol kesehatan secara ketat terhadap warganya.

“Poin empat untuk Kepala di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok untuk memaksimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 sebagai sarana pengaduan warga,” tuturnya.

Lalu, sambung Wali kota, poin lima, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kepala perangkat daerah terkait, lurah dan camat bersama Tiga Pilar mengoptimalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW (RW-PSKS). Optimalisasi ini pada wilayah RW yang ditetapkan sebagai RW-PSKS.

Poin enam, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penertiban penegakkan disiplin protokol kesehatan secara tegas, baik terhadap individu, kelompok maupun lembaga dalam semua aktivitas yang sudah diatur dengan protokol kesehatan.

Poin tujuh Kepala Dinkes juga meningkatkan swab test masal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

“Poin delapan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta yang berada di wilayah Kota Depok agar  mengoptimalkan pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan,” katanya.

Lalu lanjut  Mohammad Idris, poin sembilan, seluruh ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah kecuali dalam kondisi kedaruratan dengan izin Wali Kota. Serta semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual atau daring.

Wali Kota  menambahkan, poin sepuluh diharapkan seluruh masyarakat Kota Depok dalam melaksanakan aktivitas untuk melaksanakan personal lockdown. Misalnya melalui penggunaan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menghindari kerumunan keramaian.

“Poin sebelas atau terakhir, menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam Surat Edaran berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian,” tandasnya.
(MaaGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->