Walikota Depok, KH. Dr. M. Idris |
Depok, (Depokini) - Rencana Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad menyetel lagu di lampu merah di Depok untuk menghibur pengendara yang terjebak macet menarik perhatian publik.
Hingga Korlantas Polri pun membolehkan rencana itu.
"Boleh-boleh saja. Kan sekadar untuk mengingatkan," kata Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).
Benyamin pun menjelaskan pemutaran lagu di lampu merah memang tidak dilarang. Belum ada aturan yang secara jelas melarang pemutaran lagu di lampu merah.
"Tidak larangan. Tidak ada aturannnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, rencana menyetel lagu di lampu merah ini bukan hal baru. Di Jepang, di tiap lampu merah tempat penyeberangan jalan diputar lagu anak-anak. Lagu ini berjudul Torynase, yakni lagu anak-anak Jepang zaman dulu. Namun lagu ini hanya berisi musik latar, tanpa diisi suara manusia dan lirik,
dikutip dari Japantime.
Selain Torynase, bunyi-bunyian suara bebek atau jangkrik juga kerap diputar. Bedanya, lagu atau bunyi-bunyian ini dimaksudkan sebagai peringatan bagi pejalan kaki saat menyeberang jalan. Bukan untuk menghibur pengendara.
Sebelumnya, diberitakan bahwa usul pemutaran lagu di lampu merah pertama kali muncul ketika kemacetan di Depok sudah dianggap parah. Kemacetan bahkan semakin parah ketika akhir pekan tiba. Kemacetan ini pun membuat stres para pengendara. Maka, untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Depok akan memutarkan lagu di lampu merah.
"Iya itu termasuk bagian dari mengatasi kemacetan, biar menghibur, agar mengurangi stres, " kata Wali Kota Depok, KH. Dr. M. Idris pada awak media.
Lagu yang diputar di lampu merah itu, ternyata diciptakan oleh musisi Koko Thole. Dan lagu yang akan diputar di lampu merah itu ternyata dinyanyikan langsung oleh Idris.
Lagu itu di-posting di akun YouTube Dishub Depok. Idris pun tidak membantah dan tidak juga membenarkan soal suaranya dalam lagu tersebut.
(MasGatot)