-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) beraroma pelemahan KPK

Kamis, 07 Juni 2018 | 08.15 WIB | 0 Views Last Updated 2018-06-07T01:15:02Z
Ilustrasi Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Pidana (istw) 
Jakarta, (depoKini) - Niat Pemerintah dan DPR dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sebagai upaya melemahkan kinerja, kewenangan dan agenda KPK dalam upaya memberantas korupsi yang jelas menggorogoti dan merugikan keuangan negara, setidaknya itu yang disampaikan oleh Standarkiaa Latief dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada Depokini melalui sambungan selular, pada rabu (6/6/2018)

Standarkiaa Latief Ketua
 Majelis Nasional KIPP / Senator
 Jaringan Aktifis ProDem
Dirinya juga mengatakan bahwa pasal pasal dalam RKUHP, khususnya yang berkaitan dengan korupsi kesemuanya menunjukkan 3 (tiga) hal, yakni (1) Bahwa rezim saat ini lemah visi dalam hal perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam upaya Law enforcement, sangat terbaca sekali keengganan rezim saat ini untuk menjadi lebih baik, yang kedua (2) Ada indikasi kuat di dalam sistem kekuasaan saat ini, bahwa ada "design konspiratif" untuk melemahkan KPK dengan tujuan menjaga kepentingan  kapitalisasi elit politik yg bergerak dalam persekongkolan oligarkhi, dan yang ketiga (3) RKUHP ini bernuansa kental "dendam" politis terhadap KPK yg memang sangat gencar melakukan OTT terhadap berbagai lapisan elit kekuasaan seperti anggota Dewan baik DPR RI maupun DPRD dan juga para kepala daerah yang notabene orang atau kader Partai Politik, papar Ketua Majelis KIPP yang akrab disapa Om Kia ini.

"ketiga hal itulah yang terbaca terkait RKUHP, ini design sangat kental sekali aroma pelemahan fungsi, kinerja dan kewenangan dan agenda lembaga anti rasuah, KPK, " kata Standarkiaa Latief yang juga senator Jaringan Aktifis ProDem.

Juru Bicara KPK,
Febri Diansyah (istw) 
Sebelumnya, hal yang senada juga diutarakan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang  mengatakan bahwa pasal pasal korupsi dalam RKUHP berpotensi menjadi celah baru dalam merevisi UU KPK kedepannya, dan targetnya adalah pelemahan KPK, senin, (4/6/2018) di gedung KPK.

Febri menilai, jika ada goodwill dan political will tidak sulit bagi Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan pasal pasal terkait korupsi dari RKUHP, ujarnya. 

Dirinya menilai, jika pasal pasal korupsi tetap dipaksakan masuk ke dalam RKUHP akan berdampak besar bagi kinerja, kewenangan dan juga agenda KPK dalam pemberantasan korupsi. 

"kalau pasal pasal terkait korupsi dipaksakan masuk dalam RKUHP, pasti akan berdampak dan beresiko besar bagi kinerja, kewenangan dan agenda KPK dalam pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan oleh KPK, " kata Jubir KPK. 
(GDP) 
×
Berita Terbaru Update
-->