![]() |
Ilustrasi Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Pidana (istw) |
Jakarta, (depoKini) - Niat Pemerintah dan DPR dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sebagai upaya melemahkan kinerja, kewenangan dan agenda KPK dalam upaya memberantas korupsi yang jelas menggorogoti dan merugikan keuangan negara, setidaknya itu yang disampaikan oleh Standarkiaa Latief dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada Depokini melalui sambungan selular, pada rabu (6/6/2018)
![]() |
Standarkiaa Latief Ketua Majelis Nasional KIPP / Senator Jaringan Aktifis ProDem |
"ketiga hal itulah yang terbaca terkait RKUHP, ini design sangat kental sekali aroma pelemahan fungsi, kinerja dan kewenangan dan agenda lembaga anti rasuah, KPK, " kata Standarkiaa Latief yang juga senator Jaringan Aktifis ProDem.
![]() |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istw) |
Febri menilai, jika ada goodwill dan political will tidak sulit bagi Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan pasal pasal terkait korupsi dari RKUHP, ujarnya.
Dirinya menilai, jika pasal pasal korupsi tetap dipaksakan masuk ke dalam RKUHP akan berdampak besar bagi kinerja, kewenangan dan juga agenda KPK dalam pemberantasan korupsi.
"kalau pasal pasal terkait korupsi dipaksakan masuk dalam RKUHP, pasti akan berdampak dan beresiko besar bagi kinerja, kewenangan dan agenda KPK dalam pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan oleh KPK, " kata Jubir KPK.
(GDP)