-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Polri tidak tebang pilih, siapapun yang lakukan tindak pidana, akan ditindak tegas

Kamis, 01 Maret 2018 | 07.17 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-01T01:19:16Z
Direktur tindak pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Fadil Imran, saat pemaparan ke media terkait penangkapan kelompok Muslim Cyber Army, rabu (28/2/2018)
Jakarta, (depoKini) - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, tak ada tebang pilih dalam penanganan kasus hukum, termasuk dalam kasus-kasus kejahatan dunia maya.

Fadil Imran membantah anggapan bahwa Polri hanya menindak kelompok-kelompok yang berkaitan dengan agama tertentu.

"Kami melakukan penangkapan terhadap siapa pun yang melakukan penghinaan, termasuk penghinaan pada agama Islam dan simbol Islam," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu kemarin (28/2/2018).

Fadil mengatakan, cukup banyak kasus yang ditangani polisi berkaitan dengan penghinaan terhadap agama Islam. Ia mencontohkan kasus dengan tersangka bernama Abraham Moses. Abraham ditangkap karena menghina Nabi Muhammad melalui media sosial.

"Bahkan kami dipraperadilankan oleh Moses. Tapi kami menang," kata Fadil.

Selain itu, kasus lain juga terjadi di Bali, Sumatera Utara, hingga Riau. Seluruhnya dikenakan hukuman pidana penjara dengan masa bervariasi. Ia menyebut pelaku bernama Andrew Handoko yang dihukum 3,5 tahun karena menghina kitab suci Al Quran.

Selain itu, ada juga Soni Pangabean yang divonis empat tahun penjara karena menghina agama Islam.

"Termasuk informasi soal penyerangan Wihara di Sumatera Utara," kata Fadil.

Fadil mengatakan, penangkapan anggota kelompok Muslim Cyber Army sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam. Polisi menangkap enam anggotanya, yakni Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Roni Sutrisno, dan Tara Arsih.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Ini termasuk menyebarkan hoax atau isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Lalu kata Fadil lagi bahwa para pelaku ini juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima, jelas ini tindak pidana, maka kami tindak, pungkas Fadil serius. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->