-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Ini berita gembira, BKN Putuskan PNS Pria Bisa Ambil Cuti untuk Temani Istri Melahirkan

Rabu, 14 Maret 2018 | 08.30 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T01:30:41Z
Gambar ilustrasi cuti
Jakarta, (depoKini) - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengelarkan peraturan baru.

Dilansir dari laman resmi BKN, Selasa (13/3/2018) peraturan tersebut berkaitan dengan pemberian cuti Pegawai Negeri sipil (PNS). Hal itu dijelaskan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan tentang Cuti Alasan Penting (CAP).

CAP bisa digunakan oleh PNS jika memang ada alasan penting yang mendesak. Salah satunya untuk para suami yang sedang mendampingi istri bersalin bisa memanfaatkan mengambil CAP.

"Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada persamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga," kata Ridwan.

Pengambilan CAP ini tak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki oleh PNS. "Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” imbuh Ridwan. Bagi yang ingin mengurus CAP mereka wajib menunjukkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan.

Misalnya saja, menemani istri bersalin maka mereka harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.

Kebijakan cuti melahirkan bagi PNS pria yang akan menemani istrinya bersalin telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut disebutkan lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang. Jangka cuti yang diberikan maksimal satu bulan.
Hayo siap siap ambil CAP.
Gambar ilustrasi cuti
Area lampiran
×
Berita Terbaru Update
-->