-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Anda jadi korban Ujaran Kebencian, begini cara laporkannya

Senin, 26 Februari 2018 | 10.04 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-26T03:04:07Z
Ilustrasi pelaporan ujaran kebencian
Jakarta, (depoKini) - Media Sosial (Medsos) dijaman sekarang ini adalah life style manusia modern, sebagai wujud kecanggihan teknologi. Namun kecanggihan Medsoa acapkali juga disalah gunakan. Salah satu bentuk penyalahgunaan medsos adalah penyebaran ujaran kebencian alias hate speech. Padahal ada UU ITE yang mengatur  sanksi hukum, jika seseorang menyebarkan ujaran kebencian. 

Ujaran kebencian berbeda tipis dengan pencemaran nama baik. Perbedaannya ada di cakupan korbannya.

"Kalau ujaran kebencian atau hate speech itu bisa menyerang ke lembaga negara, atau ke suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Kasubag Ops Siber Bareskrim Polri AKBP Jefridian Juniarta pada awak media di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018) lalu. 

Berbeda dengan ujaran kebencian, pencemaran nama baik biasanya menyerang ke individu. Polisi bisa saja menindak pelaku hate speech yang masuk ke delik murni. 

"Tapi tentunya kami juga mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk melaporkan (ujaran kebencian)," imbuhnya

Jefri kemudian menjelaskan proses pelaporan ujaran kebencian ke kantor polisi. Menurut Jefri, semua kantor polisi dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri bisa untuk melaporkan dugaan tindak pidana siber berupa hate speech.

"Tapi saya menyarankan setidaknya melapor ke tingkat Polres, karena di tingkat Polres memiliki penyidik yang lebih banyak," ujar Jefri.

Dan ini langkah atau cara laporkan ujaran kebencian ke kantor polisi:

1. Siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
2. Datang ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat Polres
3. Menuju ke ruang SPKT kantor polisi tersebut
4. Menyampaikan ke petugas SPKT tentang ujaran kebencian yang akan dilaporkan berikut bukti-buktinya
5. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian
6. Petugas mencetak bukti pelaporan
7. Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi

Bagaimana, nggak ribet kan? Jadi, jangan ragu untuk laporkan ujaran kebencian ke polisi, sepanjang memang anda cukup atau memiliki bukti awal terjadinya ujaran kebencian tersebut, jika anda tidak punya bukti cukup, maka bersiaplah menerima laporan balik. Pungkas Jefri. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->