![]() |
Suasana Rekapitulasi Nasional terkait hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2019 oleh KPU di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, pada sabtu (17/2/2018). |
Jakarta, (depoKini) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan 14 partai politik peserta pemilu 2019 dalam acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu 2019, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Dari 14 parpol tersebut, terdapat 4 parpol baru yang akan mengikuti pemilu untuk pertama kalinya, keempatnya adalah Perindo, Partai Berkarya, PSI, dan Partai Garuda.
Sementara 10 parpol lainnya yang kembali bisa mengikuti pemilu 2019 adalah NasDem, PAN, Hanura, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, PKB, Partai Golkar, Demokrat, dan PKS.
kPU juga menetapkan dua partai politik peserta pemilu 2014, yang tidak memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu 2019, yakni PKPI dan PBB. Keduanya dinyatakan gugur sebab hingga batas akhir verifikasi, PKPI dan PBB tidak bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
“PKPI untuk kepengurusan dan keanggotaan tingkat kabupaten/kota, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan memenuhi syarat. Namun, kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota terdapat beberapa yang tidak memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Pusat, Hasyim Asy’ari.
Kemudian, PBB dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu karena tak memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten pada provinsi Papua Barat. PBB tak lolos verifikasi karena jumlah anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak sesuai data.
“Kesimpulan status PBB dan PKPI secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat,” singkat Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan.
Diuraikan Wahyu Setiawan, parpol harus memiliki kepengurusan, keterwakilan pengurus minimal 30 persen perempuan, dan kantor tetap di tingkat pusat agar menjadi peserta pemilu. Selain itu, parpol juga wajib memiliki hal yang sama di seluruh provinsi.
Selain itu, pada tingkat kabupaten/kota, parpol calon peserta pemilu 2019 harus memiliki kepengurusan, kantor tetap, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di 75 persen dari seluruh daerah.
Parpol juga wajib memiliki kepengurusan dan keanggotaan di minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota. (Gatot)