-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Putusan MA sudah FINAL terkait ijasah palsu, tapi Bupati MIMIKA belum di copot, ada apa..?

Rabu, 18 Oktober 2017 | 12.15 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-19T05:18:40Z
Depok (depoKini) - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pendaftaran peserta Pilkada 2014 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua membuat miris dan menyayat hati rakyat.

Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama menjelaskan, seharusnya Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bisa bergerak cepat mengeksekusi persoalan Eltinus Omeleng yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) itu.

"Kami juga mempertanyakan Dirjen Otda yang tidak segera memberhentikan dan mencopot Bupati Mimika Eltinus Omeleng," tegas Haris.

Padahal, kata Haris, pada salinan putusan itu menerangkan; mengadili dan mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika tanggal 3 Februari 2017 tersebut. Hakim MA menyatakan Keputusan DPRD Mimika Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Saudara Eltinus Omaleng SE sebagai Bupati Mimika berdasarkan hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Kami menduga ada permainan sehingga tidak segera dieksekusi," duga Haris.

Lebih lanjut, Haris mengaku pihaknya sangat menanti realisasi yang dilakukan Ditjen Otda terkait tindaklanjut salinan putusan MA atas kasus Bupati Mimika tersebut.

"Kami berharap kepada Dirjen Otda agar jangan ada dusta diantara kita. Ini sudah final dan tak bisa digugat, dibanding ataupun kasasi lagi," tandasnya kepada awak media. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->