-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Profesional Polri di uji dalam penangangan kasus kebakaran Apartemen Bellevue Cinere

Senin, 09 Oktober 2017 | 22.21 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-09T15:25:50Z
Petugas Damkar Kota Depok tengah berjuang padamkan api
Depok (depoKini) - Dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, disebutkan pada Pasal 10 Ayat (1) bahwa “Bangunan apartemen wajib dilengkapi dengan sistem proteksi aktif dan sarana atau kelengkapan pendukungnya, sistem proteksi pasif, sistem pengendalian asap dan penyediaan sarana jalan keluar (exit) yang aman”.

Terkait kejadian kebakaran di Apartemen Bellevue Cinere, Rabu (4/10), diyakini bahwa pemilik gedung belum melaksanakan sepenuhnya aturan yang termaktub dalam pasal 10 tersebut sehingga menyulitkan penghuni gedung dalam melakukan evakuasi penyelamatan, termasuk menyulitkan petugas pemadam dan penyelamatan sehingga harus banyak menjebol dinding serta kaca-kaca di gedung apartemen hanya sekedar untuk mengurangi kepulan asap.

Selain itu, dalam Pasal 10 Ayat (4) Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2010 disebutkan, “Bangunan apartemen harus menerapkan manajemen keselamatan kebakaran (fire safety management) dan menyediakan Pusat Kendali Kebakaran di lantai dasar dalam menunjang operasi penanggulangan kebakaran secara efektif”.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok
Menurut kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) kota Depok, Yayan Arianto, pihak pemilik/pengelola gedung Apartemen Bellevue Cinere belum memiliki Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung seperti yang telah diwajibkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.

“Sampai saat ini pemilik ataupun pengelola gedung belum memberikan laporan kepada kami,  karena belum ada permintaan kepada kami untuk melakukan pelatihan atau pembinaan,” ungkap Yayan dalam konferensi pers yang digelar bersama dengan manajemen PT Megapolitan Development, Tbk, Jumat (6/10) lalu.

Terkait dengan hal tersebut semesti pihak Kepolisian sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Apartemen Belleveu, Cinere tersebut. Jika menilik pada Perda No 10 tahun 2010.

Profesionalisme penyidik Kepolisian, khususnya Puslabfor Polri dalam penanganan kasus kebakaran Apartemen Belleveu tersebut tengah di uji. 
Pasalnya, ditengarai Komisaris Independen PT. Megapolitan Development, tbk selaku pemilik gedung Apartemen Belleveu, Cinere adalah mantan pejabat senior di Kepolisian RI, yakni  Anton Bachrul Alam.

Mampukah penyidik Kepolisian bekerja secara profesional dalam penanganan kasus kebakaran tersebut, semoga. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->